Just another WordPress.com site

Archive for November 7, 2011

Negara dan Warga Negara

NEGARA
adalah suatu wilayah yang terdiri dari pemerintah,rakyat,dan petinggi-petingginya. Suatu negara dikatakan maju bila telah atau dapat memperbaiki ekonomi rakyaknya sendiri. Dan dapat menciptakan sesuatu penemuan yang dapat membuat negara lain ingin memilikinya.

Hukum-Hukum Pada suatu Negara

# Hukum Pidana
# Hukum Perdata
# Hukum Tata Usaha
# Hukum Tata negara
# dst…

Setiap negara pasti memiliki hukum. contohnya saja negara Indonesia. Saya pernah mendengar bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Hukum di Indonesia sangat berarti. Tapi saya melihat banyak kesenjangan hukum di Indonesia ini. Saya kacamata saya melihat banyak sekali hal yang tidak adil pada negara indonesia ini.

Kedudukan Hukum Pada Warga Negara

Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warga negara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan, yaitu :
1. UUD 1945
Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :

Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesai.
Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.
2. UU No. 3 tahun 1946
Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan penduduk negara adalah peraturan derivasi dibawah dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.
3. UU No. 62 tahun 1958
UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarga negaraan yang terdahulu. UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber hakum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelah kurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahan kewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undang ini.
4. UU No.12 tahun 2006
RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif, seperti :
Siapa yang mnjadi warga negara Indonesia
Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
Ketentuan pidana